Rabu, 02 November 2016

Profil Kelompok Tani Tangguh


Add caption



PROFIL KELOMPOK TANI TANGGUH
DESA BANYUPUTIH KIDUL – KECAMATAN JATIROTO
KABUPATEN  LUMAJANG

I. PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kelompok tani Tangguh merupakan salah satu kelompok tani yang berada di wilayah Kecamatan Jatiroto. Tepatnya berada di Dusun Krajan II Desa Banyuputih Kidul Kelompok Tani Tangguh berdiri pada tahun 1986 dengan NIK : 35.08.120.001.01  dan saat ini jumlah anggota telah mencapai 40 orang.
Pada awal berdiri jumlah petani yang masuk menjadi anggota kelompok tani hanya 8 orang, hal ini karena kurangnya informasi tentang manfaat dan keuntungan menjadi anggota kelompok. Tahun 1997 merupakan tahun keemasan bagi kelompok ini karena saat itu junlah anggota mencapai 28 orang,  hal ini karena mereka telah melihat kinerja pengurus yang semakin maju, baik dalam kegiatan usaha tani, mencari dan menyebarkan informasi kepada anggota, penyaluran saprodi serta pengembangan modalnya.
Lahan sawah kelompok tani Tangguh adalah sawah dengan pengairan teknis sehingga komoditas utama yang diusahakan adalah padi sawah. Bagi sebagian anggota kelompok jagung merupakan tanaman sela yang ditanam saat memasuki musim kemarau.
Sebagai dasar dan arah perjuangan, Kelompok Tani Tangguh  menetapkan Visi dan Misi. Adapun Visi dan Misi tersebut adalah sebagai berikut:

B.     Visi dan Misi
Visi
”Terwujudnya masyarakat tani yang sejahtera melalui pemanfaatan sumber daya tanaman pangan dan hortikultura yang berdaya saing, adil, demokratis dan berkelanjutan”.

Misi
1.  Mengembangkan usaha penanaman padi untuk meningkatkan produksi, dan merintis usaha penanaman padi organik sebagai nilai tambah.
2.      Meningkatkan pemberdayaan kelompok tani menuju kelembagaan yang kuat dan mandiri
3.      Meningkatkan keterampilan budidaya bidang pertanian dan mengembangkan usaha agribisnis
4.      Meningkatkan kualitas kemampuan SDM anggota
5.      Merintis komoditas usaha tani secara terpadu (tanaman dan ternak)

II.    KEADAAN UMUM
A.    Peta Wilayah
Wilayah kerja kelompok tani ”Tangguh” Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto memiliki luas 46 Ha sawah dengan pengairan teknis

B. Organisasi
1.   Dasar Pembentukan.
Pembentukan kelompok tani Tangguh Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto berdasarkan musyawarah yang dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Kepala Desa dan PPL pada tahun 1986. Pada awalnya kelompok tani ini berjalan tersendat-sendat disebabkan karena keterbatasan modal dan SDM yang mengakibatkan kondisi keuangan ( kas ) dan inventaris pada posisi nihil. Pada tanggal 16 Oktober 2015 kelompok tani Tangguh melakukan revitaslisasi dan penggantian pengurus supaya organisasi kelompok tani berjalan lebih baik sampai dengan masa yang akan datang.

2.  Kepengurusan
Kelompok tani Tangguh dalam melaksanakan kegiatannya dikelola oleh sebuah kepengurusan yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan dibantu oleh beberapa seksi – seksi. 
3.   Keanggotaan
Keanggotaan kelompok tani diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang keanggotaan bersifat sukarela dan anggota merupakan petani yang sedang melakukan usaha pertaniannya di wilayah kerja kelompok tani ”Tangguh”. Sejak dilaksanakannya revitalisasi dan penggantian pengurus kelompok tani Tangguh pada Oktober 2015, jumlah anggotanya terus mengalami peningkatan sampai sekarang telah berjumlah 40 orang.
4.   Inventaris
Kegiatan kelompok tani Tangguh berorientasi pada pelayanan yang sebaik – baiknya guna kesejahteraan anggota, untuk mewujudkan hal tersebut kelompok tani memiliki beberapa inventaris. Inventaris kelompok tani Tangguh dapat dilihat pada tabel 1

Tabel 1. Inventaris Kelompok Tani Tangguh.


No
Jenis Barang
Jumlah
Pemilik
Keterangan
Nominal (Rp)
1.
 Sekretariat
   1 unit
anggota
Swadaya
75.000.000,-
2.
 Cangkul
 40 buah
anggota
Swadaya
4.000.000,-
3.
 Lempak
 40 buah
Anggota
Swadaya
4.000.000,-
4.
 Pompa air
   1 unit
kelompok
Bantuan
3.700.000,-
5.
 Hand Sprayer
 43 unit
Anggt/kelmp
Swd/Hadiah
25.150.000,-
6.
 Perontok padi
   5 unit
Anggota
Swadaya
60.000.000,-
7.
 Mini Combine
   1 unit
Kelompok
Bantuan
125.000.000,-
8.
 Hand Tractor
   7 unit
Anggota
Swadaya
164.500.000,-
9.
 Sabit
 82 buah
Anggota
Swadaya
12.300.000,-
10.
Lahan percontohan
   ¼  Ha
Anggota
Swadaya
750.000.000,-
11.
 Laptop+printer
     1 unit
anggota
Swadaya
4.500.000,-
TOTAL INVENTARIS
1.168.210.000,-








5.    Aturan dan Sanksi Kelompok
a.    Aturan
Kelompok Tani adalah sebagai wadah kerja sama, belajar, berusaha dan perjuangan untuk membela kepentingan anggotanya.
·         Yang menjadi anggota adalah petani yang sedang melakukan usaha pertanian di wilayah kelompok yang bersedia bergabung secara suka rela tanpa ada unsur paksaan dan bersedia mematuhi AD/ART kelompok.
·         Yang menjadi anggota kelompok tani aktif adalah yang sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
·         Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun
·         Apabila ada anggota pindah atau meninggal dunia maka saham dan SHU akan diberikan kepada ahli waris
·         Apabila ada anggota kelompok tani yang pindah tempat maka simpanan akan diperhitungkan dan diberikan langsung.
  b.      Sanksi 
·         Apabila anggota kelompok tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada, maka akan diberikan sanksi sosial.
·         Pelanggaran berat tidak mendapatkan pelayanan sebagai anggota kelompok.
·         Pinjaman apabila tidak lunas sesuai jatuh tempo dikenakan sanksi dan denda sesuai kesepakatan kelompok.

6.    Hak dan Kewajiban
Kegiatan kelompok tani berpedoman pada aturan yang telah disepakati bersama, adapun dalam pelaksanaanya antara pengurus dan anggota memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
a).       Hak Pengurus
·         Mendapatkan Pelayanan dan fasilitas yang sama dengan anggota kelompok tani yang lain
·         Mendapatkan uang jasa sebesar 10% dari SHU
·         Dapat dipilih kembali setelah masa jabatan berakhir sesuai dengan AD/ART kelompok
b)      Kewajiban Pengurus :
·         Memimpin organisasi kelompok tani sesuai dengan AD/ART kelompok.
·         Melakukan pencatatan administrasi pembukuan pada buku yang telah ditentukan
·         Mempertanggungjawabkan semua hasil kegiatan dan keuangan kelompok sesuai AD/ART kelompok
·         Menyelenggarakan pertemuan Rutin dan Rapat Anggota
c)    Hak anggota
Setiap anggota kelompok tani berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang sama sesuai dengan AD/ART. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk dipilih menjadi pengurus kelompok tani
d)    Kewajiban Anggota Kelompok Tani ”Tangguh”
·         Mentaati dan melaksanakan AD/ART dengan penuh rasa tanggung jawab
·         Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
·         Menghadiri setiap pertemuan rutin dan rapat anggota
·         Melaksanakan segala keputusan yang telah disepakati bersama
7.      ADMINISTRASI
a.    Administrasi Umum
·         Buku Daftar Anggota
·         Buku Tamu
·         Buku Daftar Hadir
·         Buku Notulen
·         Buku Inventaris
·         Buku AD/ART
·         Buku Agenda Surat
·         Buku Rencana Kegiatan
·         Buku Evaluasi Kegiatan

b.   Administrasi Keuangan
·         Buku Kas
·         Buku Simpanan
·         Buku Pinjaman
·         Buku Arisan

Permodalan kelompok tani Tangguh bersumber dari swadaya petani maupun bantuan dari pihak lain. Adapun  Perincian sumber permodalan adalah simpanan pokok sebesar Rp. 10.000, simpanan wajib anggota sebesar Rp. 10.000,-/musim, jasa simpan pinjam, Pengelolaan Saprodi pertanian dan Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.

C.     TEKNIS PERTANIAN
1.     Luas Areal
Kelompok tani Tangguh memiliki luas areal sebesar + 52 ha dengan perincian :
·         Sawah             : 46 Ha,
·         Pekarangan      :   6 Ha

 2.      Pola Tanam
Areal Kelompok tani Tangguh merupakan sawah dengan perairan teknis dengan ketersediaan air yang melimpah sehingga memungkinkan untuk menanam Padi secara terus menerus sepanjang musim.

3.      Penerapan Teknologi Pertanian.
Kelompok tani Tangguh sebagaimana dalam misinya merintis penanaman padi organik sebagai nilai tambah, mulai melakukan penanaman uji dengan penerapan teknologi pertanian terpadu dengan metode SRI (System of Rice Intensification ) dan Hazton secara bersamaan dengan maksud membandingkan kedua metode, dengan harapan mendapatkan informasi yang tepat guna pengembangan berikutnya

III.       KEGIATAN KELOMPOK TANI
A.  Penyusunan Rencana dan Evaluasi Kegiatan
Kegiatan kelompok tani Tangguh diawali dengan penyusunan rencana kegiatan pada setiap awal musim tanam yaitu dengan pertemuan bersama seluruh anggota kelompok dan PPL yang dituangkan dalam buku rencana kegiatan kelompok.
Kegiatan evaluasi dilakukan setiap tahun sekali meliputi evaluasi perencanaan, pelaksanaan  dan hasil kegiatan yang dituangkan dalam buku evaluasi kegiatan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana kegiatan berikutnya.



B.  Penyelenggaraan Pertemuan Rutin
Pertemuan rutin kelompok tani Tangguh dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setiap musim tanam, pertemuan pertama dilakukan dengan agenda persiapan musim tanam dan merencanakan kegiatan sekaligus mengevaluasi terhadap kegiatan dan hasil panen pada musim yang telah dilewati. Pertemuan kedua dilakukan pada pertengahan musim tanam dengan agenda pembahasan kendala dilapangan dan diskusi penanganan hama yang ada.

C.  Penyusunan RDK dan RDKK
Penyusunan Rencana Definitif Kelompok ( RDK ) dilakukan setahun sekali pada pertemuan bulan September yang berisi sasaran produksi dan kebutuhan sarana produksi  untuk masing – masing komoditas dalam satu tahun. 
Penyusunan RDKK dilakukan pada saat satu bulan sebelum musim tanam dimulai yang berisi kebutuhan sarana produksi dalam satu musim tanam.

D.  Penyaluran Sarana Produksi ( Pupuk, Benih dan Obat – obatan )
Penyaluran sarana produksi dilakukan sesuai dengan RDK dan RDKK bekerjasama dengan penyalur pupuk UD Barokah Desa Banyuputih Kidul , formulator benih dan obat – obatan serta Dinas Pertanian.

IV. PENUTUP
Demikian sekilas profil Kelompok Tani Tangguh Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, besar harapan kami profil ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi untuk menunjang prestasi bagi kelompok tani kami.