Add caption |
PROFIL KELOMPOK TANI TANGGUH
DESA BANYUPUTIH KIDUL – KECAMATAN JATIROTO
KABUPATEN LUMAJANG
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kelompok tani Tangguh
merupakan salah satu kelompok tani yang berada di wilayah Kecamatan Jatiroto.
Tepatnya berada di Dusun Krajan II Desa Banyuputih Kidul Kelompok Tani Tangguh berdiri pada tahun
1986 dengan NIK : 35.08.120.001.01 dan saat ini jumlah anggota telah mencapai 40
orang.
Pada awal berdiri jumlah
petani yang masuk menjadi anggota kelompok tani hanya 8 orang, hal ini karena
kurangnya informasi tentang manfaat dan keuntungan menjadi anggota kelompok. Tahun
1997 merupakan tahun keemasan bagi kelompok ini karena saat itu junlah anggota
mencapai 28 orang, hal ini karena mereka
telah melihat kinerja pengurus yang semakin maju, baik dalam kegiatan usaha tani,
mencari dan menyebarkan informasi kepada anggota, penyaluran saprodi serta
pengembangan modalnya.
Lahan sawah kelompok tani
Tangguh adalah sawah dengan pengairan teknis sehingga komoditas utama yang
diusahakan adalah padi sawah. Bagi sebagian anggota kelompok jagung merupakan
tanaman sela yang ditanam saat memasuki musim kemarau.
Sebagai dasar dan arah
perjuangan, Kelompok Tani Tangguh menetapkan Visi dan Misi. Adapun Visi dan Misi
tersebut adalah sebagai berikut:
B. Visi dan Misi
Visi
”Terwujudnya masyarakat
tani yang sejahtera melalui pemanfaatan sumber daya tanaman pangan dan
hortikultura yang berdaya saing, adil, demokratis dan berkelanjutan”.
Misi
1. Mengembangkan usaha penanaman padi untuk
meningkatkan produksi, dan merintis usaha penanaman padi organik sebagai nilai
tambah.
2.
Meningkatkan pemberdayaan kelompok tani menuju
kelembagaan yang kuat dan mandiri
3.
Meningkatkan keterampilan budidaya bidang
pertanian dan mengembangkan usaha agribisnis
4.
Meningkatkan kualitas kemampuan SDM anggota
5.
Merintis komoditas usaha tani secara terpadu
(tanaman dan ternak)
II. KEADAAN UMUM
A. Peta
Wilayah
Wilayah kerja kelompok
tani ”Tangguh” Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto memiliki luas 46 Ha
sawah dengan pengairan teknis
B. Organisasi
1. Dasar
Pembentukan.
Pembentukan kelompok tani
Tangguh Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto berdasarkan musyawarah yang
dihadiri oleh Tokoh masyarakat, Kepala Desa dan PPL pada tahun 1986. Pada
awalnya kelompok tani ini berjalan tersendat-sendat disebabkan karena
keterbatasan modal dan SDM yang mengakibatkan kondisi keuangan ( kas ) dan
inventaris pada posisi nihil. Pada tanggal 16 Oktober 2015 kelompok tani Tangguh
melakukan revitaslisasi dan penggantian pengurus supaya organisasi kelompok
tani berjalan lebih baik sampai dengan masa yang akan datang.
2. Kepengurusan
Kelompok tani Tangguh dalam melaksanakan
kegiatannya dikelola oleh sebuah kepengurusan yang terdiri dari ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara dan dibantu oleh beberapa seksi – seksi.
3. Keanggotaan
Keanggotaan kelompok tani diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga yang keanggotaan bersifat sukarela dan anggota
merupakan petani yang sedang melakukan usaha pertaniannya di wilayah kerja
kelompok tani ”Tangguh”. Sejak dilaksanakannya revitalisasi dan penggantian pengurus
kelompok tani Tangguh pada Oktober 2015, jumlah anggotanya terus mengalami
peningkatan sampai sekarang telah berjumlah 40 orang.
4. Inventaris
Kegiatan kelompok tani Tangguh berorientasi pada
pelayanan yang sebaik – baiknya guna kesejahteraan anggota, untuk mewujudkan
hal tersebut kelompok tani memiliki beberapa inventaris. Inventaris kelompok
tani Tangguh dapat dilihat pada tabel 1
Tabel 1. Inventaris Kelompok Tani Tangguh.
No
|
Jenis Barang
|
Jumlah
|
Pemilik
|
Keterangan
|
Nominal (Rp)
|
|
1.
|
Sekretariat
|
1 unit
|
anggota
|
Swadaya
|
75.000.000,-
|
|
2.
|
Cangkul
|
40 buah
|
anggota
|
Swadaya
|
4.000.000,-
|
|
3.
|
Lempak
|
40 buah
|
Anggota
|
Swadaya
|
4.000.000,-
|
|
4.
|
Pompa air
|
1 unit
|
kelompok
|
Bantuan
|
3.700.000,-
|
|
5.
|
Hand Sprayer
|
43 unit
|
Anggt/kelmp
|
Swd/Hadiah
|
25.150.000,-
|
|
6.
|
Perontok padi
|
5 unit
|
Anggota
|
Swadaya
|
60.000.000,-
|
|
7.
|
Mini Combine
|
1 unit
|
Kelompok
|
Bantuan
|
125.000.000,-
|
|
8.
|
Hand Tractor
|
7 unit
|
Anggota
|
Swadaya
|
164.500.000,-
|
|
9.
|
Sabit
|
82 buah
|
Anggota
|
Swadaya
|
12.300.000,-
|
|
10.
|
Lahan percontohan
|
¼ Ha
|
Anggota
|
Swadaya
|
750.000.000,-
|
|
11.
|
Laptop+printer
|
1
unit
|
anggota
|
Swadaya
|
4.500.000,-
|
|
TOTAL INVENTARIS
|
1.168.210.000,-
|
|||||
5. Aturan dan Sanksi Kelompok
a. Aturan
Kelompok Tani adalah sebagai wadah kerja sama,
belajar, berusaha dan perjuangan untuk membela kepentingan anggotanya.
·
Yang menjadi anggota adalah petani yang sedang melakukan
usaha pertanian di wilayah kelompok yang bersedia bergabung secara suka rela
tanpa ada unsur paksaan dan bersedia mematuhi AD/ART kelompok.
·
Yang menjadi anggota kelompok tani aktif adalah
yang sudah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
·
Masa jabatan pengurus adalah 5 (lima) tahun
·
Apabila ada anggota pindah atau meninggal dunia
maka saham dan SHU akan diberikan kepada ahli waris
·
Apabila ada anggota kelompok tani yang pindah
tempat maka simpanan akan diperhitungkan dan diberikan langsung.
b.
Sanksi
·
Apabila anggota kelompok tidak menjalankan
kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada, maka akan diberikan sanksi sosial.
·
Pelanggaran berat tidak mendapatkan pelayanan sebagai
anggota kelompok.
·
Pinjaman apabila tidak lunas sesuai jatuh tempo
dikenakan sanksi dan denda sesuai kesepakatan kelompok.
6. Hak dan Kewajiban
Kegiatan kelompok tani berpedoman pada aturan
yang telah disepakati bersama, adapun dalam pelaksanaanya antara pengurus dan
anggota memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
a). Hak Pengurus
·
Mendapatkan Pelayanan dan fasilitas yang sama
dengan anggota kelompok tani yang lain
·
Mendapatkan uang jasa sebesar 10% dari SHU
·
Dapat dipilih kembali setelah masa jabatan
berakhir sesuai dengan AD/ART kelompok
b) Kewajiban Pengurus :
·
Memimpin organisasi kelompok tani sesuai dengan
AD/ART kelompok.
·
Melakukan pencatatan administrasi pembukuan pada
buku yang telah ditentukan
·
Mempertanggungjawabkan semua hasil kegiatan dan
keuangan kelompok sesuai AD/ART kelompok
·
Menyelenggarakan pertemuan Rutin dan Rapat
Anggota
c)
Hak anggota
Setiap anggota kelompok tani berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan
yang sama sesuai dengan AD/ART. Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk
dipilih menjadi pengurus kelompok tani
d) Kewajiban Anggota Kelompok Tani ”Tangguh”
·
Mentaati dan melaksanakan AD/ART dengan penuh
rasa tanggung jawab
·
Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Menghadiri setiap pertemuan rutin dan rapat
anggota
·
Melaksanakan segala keputusan yang telah
disepakati bersama
7.
ADMINISTRASI
a. Administrasi Umum
·
Buku Daftar Anggota
·
Buku Tamu
·
Buku Daftar Hadir
·
Buku Notulen
·
Buku Inventaris
·
Buku AD/ART
·
Buku Agenda Surat
·
Buku Rencana Kegiatan
·
Buku Evaluasi Kegiatan
b. Administrasi Keuangan
·
Buku Kas
·
Buku Simpanan
·
Buku Pinjaman
·
Buku Arisan
Permodalan kelompok tani Tangguh bersumber dari
swadaya petani maupun bantuan dari pihak lain. Adapun Perincian sumber
permodalan adalah simpanan pokok sebesar Rp. 10.000, simpanan wajib anggota
sebesar Rp. 10.000,-/musim, jasa simpan pinjam, Pengelolaan Saprodi pertanian
dan Bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
C. TEKNIS PERTANIAN
1. Luas Areal
Kelompok tani Tangguh memiliki luas areal sebesar + 52 ha dengan
perincian :
·
Sawah :
46 Ha,
·
Pekarangan : 6 Ha
2. Pola Tanam
Areal Kelompok tani Tangguh merupakan sawah dengan perairan teknis dengan
ketersediaan air yang melimpah sehingga memungkinkan untuk menanam Padi secara
terus menerus sepanjang musim.
3. Penerapan Teknologi Pertanian.
Kelompok tani Tangguh sebagaimana dalam misinya
merintis penanaman padi organik sebagai nilai tambah, mulai melakukan penanaman
uji dengan penerapan teknologi pertanian terpadu dengan metode SRI (System
of Rice Intensification ) dan Hazton secara bersamaan dengan maksud
membandingkan kedua metode, dengan harapan mendapatkan informasi yang tepat
guna pengembangan berikutnya
III. KEGIATAN KELOMPOK TANI
A. Penyusunan Rencana dan Evaluasi Kegiatan
Kegiatan kelompok tani Tangguh diawali dengan
penyusunan rencana kegiatan pada setiap awal musim tanam yaitu dengan pertemuan
bersama seluruh anggota kelompok dan PPL yang dituangkan dalam buku rencana
kegiatan kelompok.
Kegiatan evaluasi dilakukan setiap tahun sekali
meliputi evaluasi perencanaan, pelaksanaan dan hasil kegiatan yang
dituangkan dalam buku evaluasi kegiatan sebagai pertimbangan dalam penyusunan
rencana kegiatan berikutnya.
B. Penyelenggaraan Pertemuan Rutin
Pertemuan rutin kelompok tani Tangguh
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setiap musim tanam, pertemuan pertama dilakukan
dengan agenda persiapan musim tanam dan merencanakan kegiatan sekaligus
mengevaluasi terhadap kegiatan dan hasil panen pada musim yang telah dilewati.
Pertemuan kedua dilakukan pada pertengahan musim tanam dengan agenda pembahasan
kendala dilapangan dan diskusi penanganan hama
yang ada.
C. Penyusunan RDK dan RDKK
Penyusunan Rencana Definitif Kelompok ( RDK )
dilakukan setahun sekali pada pertemuan bulan September yang berisi sasaran
produksi dan kebutuhan sarana produksi untuk masing – masing komoditas
dalam satu tahun.
Penyusunan RDKK dilakukan pada saat satu bulan
sebelum musim tanam dimulai yang berisi kebutuhan sarana produksi dalam satu
musim tanam.
D. Penyaluran Sarana Produksi ( Pupuk, Benih dan Obat – obatan )
Penyaluran sarana produksi dilakukan sesuai
dengan RDK dan RDKK bekerjasama dengan penyalur pupuk UD Barokah Desa Banyuputih Kidul , formulator
benih dan obat – obatan serta Dinas Pertanian.
IV. PENUTUP
Demikian sekilas profil Kelompok Tani Tangguh
Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, besar harapan kami
profil ini dapat digunakan sebagai tambahan referensi untuk menunjang prestasi
bagi kelompok tani kami.