Kamis, 04 Agustus 2016

AD/ART Kelompok Tani "Tangguh"





 ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI  ”TANGGUH”
Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto
Kabupaten Lumajang – Jawa Timur

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
(1)   Kelompok tani ini bernama ”Tangguh”, berkedudukan di Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur.
(2)   Kelompok tani ”Tangguh” berlogo bingkai segi lima dengan warna dasar putih bergaris wana hijau yang membingkai bintang segi lima, padi bermalai dengan sumber bercabang lima dan petani mengangkat tangan.
(3)   Pengertian logo kelompok tani ”Tangguh” adalah : Bingkai segi lima melambangkan kelompok tani Tangguh berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bintang segi lima melambangkan anggota kelompok tani Tangguh adalah insan berketuhanan yang menjunjung tinggi syari’at Islam, padi bermalai dan sumber bercabang lima melambangkan harapan anggota kelompok tani Tangguh terhadap hasil pertaniannya dengan penerapan Panca Usaha Tani, petani mengangkat tangan melambangkan kesejahteraan anggota kelompok tani Tangguh dengan tetap rendah hati, berbudi pekerti dan sensitif positif terhadap lingkungan, warna putih, hijau dan kuning keemasan melambangkan ketulusan kesuburan dan kemakmuran

Pasal 2
Tahun berdiri dan No registrasi
           Kelompok Tani Tangguh berdiri pada tahun 1986 dengan NIK : 35.08.120.001.01 
  

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
           Maksud dan tujuan kelompok tani Tangguh adalah :
  1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yakni petani sawah, dan holtikultura yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat 
  2. Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa. 
  3. Meningkatkan kesejateraan anggota kelompok tani Tangguh.

BAB III
LANDASAN, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
(1)   Kelompok tani ini berlandasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
(2)   Kelompok tani ini berazaskan gotong royong dan musyawarah kekeluargaan


Pasal 5
(1)   Kelompok tani ini tidak bersifat untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
(2)   Kelompok Tani Tangguh tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya.


BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani Tangguh berusaha :
1.   Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2.   Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3.   Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.


BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompok Tani Tangguh terdiri dari :
1.   Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus kelompok tani
2.   Jumlah-jumlah yang kemudian ditambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok.
3.   Aset-aset yang diterima dari bantuan  pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.

Pasal 8
Pendapatan-pendapatan kelompok tani Tangguh terdiri dari :
1.   Bantuan / sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani Tangguh.
2.   Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.   Penghasilan-penghasilan dari usaha kelompok tani yang sah.
                                                                                             Ditetapkan di : Banyuputih Kidul    . 
                                                                                             Pad a tanggal  :  21  Desember  2015 
                                                                                           Ketua Kelompok tani Tangguh

                                                                                                 Eko Soelis Fatmahadi
 Mengetahui
              Kepala UPT - BPP                         PPL Pertanian                Ketua GAPOKTAN
              Kecamatan Jatiroto                   Desa Banyuputih Kidul       Desa Banyuputih Kidul


                 Ir. WIRATNO                        DENY HARIYANTO          H. ABD. CHOLIQ
       NIP.1963406 199803 1 003




ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TANI  ”TANGGUH”

Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto

Kabupaten Lumajang – Jawa Timur



BAB I

PRINSIP ORGANISASI

Pasal 1

Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian dan holtikultura dibentuk atas kesadaran, keinginan dan i’tikad dari para petani,  yang bertempat di areal sawah Blok Tongguh dan sebagian blok Podek Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur. Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertanggung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.


BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 2

Anggota kelompok tani Tangguh merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.


Pasal 3

Anggota kelompok tani Tangguh harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :

1.   Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.

2.   Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.

3.   Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani Tangguh.

4.   Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani Tangguh

5.   Sanggup membayar lunas simpanan Pokok  serta iuran wajib yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.


Pasal 4

Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan


BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 

Pasal 5

Anggota kelompok tani Tangguh mempunyai kewajiban :

1.   Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)

2.   Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.

3.   Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan.

4.   Membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000,- / anggota dan simpanan wajib minimal Rp.10.000,- / anggota / musim.

5.   Simpanan wajib dimaksud dapat diambil kembali oleh anggota sebesar 50% dari saldo simpanan setelah simpanan mengendap selama  3 (tiga) musim panen.

6.   Simpanan wajib dapat diambil sepenuhnya jika anggota yang bersangkutan menyatakan berhenti sebagai anggota kelompok.


Pasal 6

Anggota Kelompok Tani Tangguh mempuyai hak :

1.   Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota

2.   Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Tangguh.

3.   Meminta rapat anggota bila diperlukan

4.   Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat, baik diminta maupun tidak

5.   Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.

6.  Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Tangguh menurut ketentuan yang berlaku

7.   Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Tangguh menurut ketentuan yang berlaku


Pasal 7

Berakhirnya keanggotaan kelompok tani Tangguh :

1.   Meninggal dunia.

2.   Mundur atas permintaan sendiri.

3.   Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.

4.   Diberhentikan oleh pengurus, karena :

a.  Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.


b.   Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :

     –   Tidak membayar simpanan pokok, iuran wajib

     –   Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan  resmi.

c.   Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.

d.   Melakukan tindak pidana.

e.   Mencemarkan nama baik kelompok tani Tangguh, pengurus, anggota dan PPL.


Pasal 8

Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.


Pasal 9

Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.


BAB IV

RAPAT ANGGOTA

Pasal 10

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani Tangguh


Pasal 11

Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.


Pasal 12

Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu. 


Pasal 13

Sahnya rapat anggota dan sahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.


Pasal 14

Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dan batas waktu penundaan tersebut sekurang kurangnya satu minggu terhitng dari rapat anggota yang mengalami penundaan.


Pasal 15

Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.


BAB V

TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUAR BIASA

Pasal 16

Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :

1.   Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.

2.   Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.


Pasal 17

Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :

1.   Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.

2.   Menetapkan perluasan usaha.

3.   Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.

4.  Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat pengganti sementara pengurus.


BAB VI

PENGATURAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 18

Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :

1.   Undangan Rapat

2.   Acara Rapat

3.   Waktu Rapat

4.   Notulen Rapat.


Pasal 19

Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disahkan oleh rapat anggota.


Pasal 20

Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.


BAB VII

KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 21

Keuangan organisasi kelompok tani Tangguh bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha kelompok tani yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.

1.   Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000,-/ orang

2.   Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib minimal Rp. 10.000,-/orang/ musim

3.   Pembayaran simpanan pokok selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari  setelah yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.

4.   Pembayaran simpanan wajib selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari  setelah masa panen berakhir


BAB VIII

WAKTU

Pasal 22

Anggaran Rumah Tangga Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal dilaksanakannya Reformasi kepengurusan kelompok tani Tangguh sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.


BAB IX

PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN

Pasal 23 

1.    Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.

2.  Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir. Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.

3.    Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.

4.  Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.


BAB X

SISA HASIL USAHA

Pasal 24 

Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut:

1.      30 % untuk dana pengurus

2.       5 % untuk dana sosial

3.      35 % untuk dana pembangunan

4.      30 % untuk kelangsungan kelompok.


BAB XI

SANKSI

Pasal 25

Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani.

Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Tangguh adalah sebagai berikut :

1.   Pencemaran nama baik kelompok tani Tangguh, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.

2.  Tidak merawat atau memelihara tanaman akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .

3.  Terbukti mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.

4.  Terbukti mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 ( tiga ) kali untuk mengganti.

5.   Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib  akan diberi peringatan selama 3 ( tiga ) kali dan bilamana setelah diberi peringatan  3 ( tiga ) kali tetap mengabaikan, maka tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.

BAB XII

BADAN PENGURUS

Pasal 26

Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.


Pasal 27

(1)   Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.

(2)   Struktur kepengurusan Kelompok Tani Tangguh Desa Banyuputih Kidul terdiri dari :

1.      Seorang Ketua merangkap anggota

2.      Seorang wakil ketua merangkap anggota

3.      Seorang sekretaris merangkap anggota

4.      Seorang Bendahara merangkap anggota

5.      3 (tiga) orang seksi, meliputi seksi Saprodi, seksi penanggulanagn hama, seksi pemasaran produksi dan masing – masing merangkap anggota.

(3)   Bila dipandang perlu kepengurusan seksi dapat dikembangkan dan ditambah personilnya  sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kelompok.

(4)   Bilamana Ketua berhalangan tetap atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, maka tugas dan tanggung jawabnya digantikan oleh wakil ketua sampai masa jabatan berakhir.


Pasal  28

(1)   Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 5 ( lima ) tahun.

(2)   Dalam hal tersebut pasal 28 ayat 1 terkecuali untuk seorang sekretaris dipilih untuk masa jabatan 6 (enam) tahun


Pasal 29

Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti  :

            1. Menyalah gunakan wewenang

            2. Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok

            3. Tidak mentaati AD dan ART kelompok


Pasal 30

(1) Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk  masa jabatan berikutnya

(2)   Dalam hal tersebut pasal 30 ayat (1), terkecuali untuk seorang ketua dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.


Pasal 31

Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa  jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap anggota dalam rapat anggota untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan.


BAB XIII

PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS

Pasal 32

Untuk mengelola Kelompok Tani Tangguh, dibentuk pengurus yang terdiri dari :

1.   Seorang ketua yang bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dan perkembangan kelompok tani sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga kelompok tani dan membina hubungan baik dengan instansi terkait.

2.    Seorang wakil ketua yang bertanggung jawab membantu tugas ketua pada sektor lapangan dan membawahi seksi saprodi, ssksi penanggulangan hama dan seksi pemasaran hasil produksi dan bersama sama ketua membina hubungan baik dengan instansi terkait.

3.       Seorang sekretais yang bertanggung jawab mencatat dan mengagendakan semua kegiatan kelompok tani dan bersama ketua membina hubungan baik dengan instansi terkait..

4.    Seorang bendahara yang bertanggung jawab mencatat dan membukukan semua arus keuangan kelompok

5.        Pengurus seksi yang bertanggung jawab terhadap bidangnya masing – masing.


BAB XIV

TUGAS BADAN PENGURUS 

Pasal 33

Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah :

1.   Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya.

2.  Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani.

3.   Menyelenggarakan rapat anggota.

4.   Membuat laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

5.   Melaksanakan administrasi organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.


BAB XV

WEWENANG BADAN PENGURUS

Pasal 34

Wewenang pengurus antara lain :

1.   Mewakili kelompok tani di dalam dan diluar.

2.   Memutuskan penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.

3.   Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani Tangguh sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kelompok tani Tangguh.


BAB XVI

RAPAT BADAN PENGURUS

Pasal 35

Badan Pengurus mengadakan rapat pengurus sekurang – kurangnya setiap 60 hari sekali, dan dihadiri sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) orang badan pengurus.


Pasal 36

Dalam semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jika ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh wakil ketua atau Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir.


Pasal 37

Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul – usul dan keputusan itu dianggap sah.


BAB XVII

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 38

(1)   Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.

(2)   Perubahan dan atau penambahan terhadap Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui rapat anggota tahunan.

(3)   Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui, disahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok tani Tangguh di Dusun Krajan II Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang  pada Tanggal 21 Desember 2015

(4)   Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                       Ditetapkan di :   Banyuputih Kidul  .
                                                                                       Pada tanggal  :    21 Desember 2015

                                                                                           Ketua Kelompok tani Tangguh

                                                                                                  Eko Soelis Fatmahadi
Mengetahui
              Kepala UPT - BPP                       PPL Pertanian                 Ketua GAPOKTAN
              Kecamatan Jatiroto                 Desa Banyuputih Kidul         Desa Banyuputih Kidul


                 Ir. WIRATNO                      DENY HARIYANTO           H. ABD. CHOLIQ
       NIP.1963406 199803 1 003