ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI ”TANGGUH”
Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto
Kabupaten Lumajang – Jawa Timur
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LOGO
Pasal 1
(1) Kelompok tani ini bernama ”Tangguh”, berkedudukan di Desa
Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur.
(2) Kelompok tani ”Tangguh” berlogo bingkai segi lima dengan warna dasar putih
bergaris wana hijau yang membingkai bintang segi lima, padi bermalai dengan
sumber bercabang lima dan petani mengangkat tangan.
(3) Pengertian logo kelompok tani ”Tangguh” adalah : Bingkai segi lima
melambangkan kelompok tani Tangguh berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bintang
segi lima melambangkan anggota kelompok tani Tangguh adalah insan berketuhanan
yang menjunjung tinggi syari’at Islam, padi bermalai dan sumber bercabang lima
melambangkan harapan anggota kelompok tani Tangguh terhadap hasil pertaniannya
dengan penerapan Panca Usaha Tani, petani mengangkat tangan melambangkan
kesejahteraan anggota kelompok tani Tangguh dengan tetap rendah hati, berbudi
pekerti dan sensitif positif terhadap lingkungan, warna putih, hijau dan kuning
keemasan melambangkan ketulusan kesuburan dan kemakmuran
Pasal 2
Tahun berdiri dan No registrasi
Kelompok Tani Tangguh berdiri pada tahun 1986
dengan NIK : 35.08.120.001.01
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan kelompok tani Tangguh
adalah :
- Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yakni petani sawah, dan holtikultura yang bekerja sama dengan penyuluh pertanian setempat
- Membina rasa persaudaraan dikalangan para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
- Meningkatkan kesejateraan anggota kelompok tani Tangguh.
BAB III
LANDASAN, AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
(1) Kelompok tani ini berlandasan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
(2) Kelompok tani ini berazaskan gotong
royong dan musyawarah kekeluargaan
Pasal 5
(1) Kelompok tani ini tidak bersifat untuk
mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
(2) Kelompok Tani Tangguh tidak bersifat
politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompok Tani Tangguh berusaha
:
1. Menggali ilmu tentang
bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama
dengan Penyuluh Pertanian setempat
2. Berusaha menyediakan
dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan kegiatan
ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan Undang Undang
serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompok Tani Tangguh terdiri
dari :
1. Kekayaan pokok yang di
kumpulkan oleh pengurus kelompok tani
2. Jumlah-jumlah yang
kemudian ditambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha –
usaha kelompok.
3. Aset-aset yang
diterima dari bantuan pihak lain, baik
dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan kelompok tani
Tangguh terdiri dari :
1. Bantuan / sumber
apapun yang sifatnya tidak mengikat kelompok tani Tangguh.
2. Bantuan dan faslitas
dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan
dari usaha kelompok tani yang sah.
Ditetapkan di : Banyuputih Kidul .
Pad a tanggal : 21
Desember 2015
Ketua Kelompok tani Tangguh
Eko Soelis Fatmahadi
Mengetahui
Kepala UPT - BPP PPL Pertanian Ketua GAPOKTAN
Kecamatan Jatiroto Desa Banyuputih Kidul Desa Banyuputih Kidul
Ir. WIRATNO DENY HARIYANTO H. ABD. CHOLIQ
NIP.1963406 199803 1 003
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK TANI ”TANGGUH”
Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto
Kabupaten Lumajang – Jawa Timur
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani
yang bergerak dibidang pertanian dan holtikultura dibentuk atas kesadaran,
keinginan dan i’tikad dari para petani,
yang bertempat di areal sawah Blok Tongguh dan sebagian blok Podek Desa
Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur.
Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian
dengan teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif
berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan
di bidang pertanian. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang
mengerti dan bertanggung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan
pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota kelompok tani Tangguh merupakan
petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang
bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi
AD/ART kelompok tani.
Pasal 3
Anggota kelompok tani Tangguh harus
memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki kesamaan
kepentingan sebagai seorang petani.
3. Memiliki lahan
pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani Tangguh.
4. Sanggup melaksanakan
dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani Tangguh
5. Sanggup membayar lunas
simpanan Pokok serta iuran wajib yang besarnya ditetapkan dalam
musyawarah kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat
dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota kelompok tani Tangguh mempunyai
kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2. Berpartisipasi dalam
kegiatan usaha kelompok.
3. Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani
berdasarkan azas kekeluargaan.
4. Membayar simpanan
pokok sebesar Rp.10.000,- / anggota dan simpanan wajib minimal Rp.10.000,- /
anggota / musim.
5. Simpanan
wajib dimaksud dapat diambil kembali oleh anggota sebesar 50% dari saldo
simpanan setelah simpanan mengendap selama
3 (tiga) musim panen.
6. Simpanan
wajib dapat diambil sepenuhnya jika anggota yang bersangkutan menyatakan
berhenti sebagai anggota kelompok.
Pasal 6
Anggota Kelompok Tani Tangguh mempuyai hak
:
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani Tangguh.
3. Meminta
rapat anggota bila diperlukan
4. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat, baik diminta maupun tidak
5.
Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
6. Mendapat
keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani Tangguh menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani Tangguh menurut ketentuan
yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan kelompok tani
Tangguh :
1. Meninggal dunia.
2. Mundur atas permintaan
sendiri.
3. Tidak melakukan
kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.
4. Diberhentikan oleh
pengurus, karena :
a. Melanggar ketentuan atau
menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Tidak memenuhi
kewajiban sebagai anggota, seperti :
– Tidak
membayar simpanan pokok, iuran wajib
– Tidak
menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan
resmi.
c. Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan tindak
pidana.
e. Mencemarkan nama baik
kelompok tani Tangguh, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan
sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar
anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera
menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan
suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam kelompok tani Tangguh
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota
mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya
1 (satu) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika
dipandang perlu.
Pasal 13
Sahnya rapat anggota dan sahnya keputusan
rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang
dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat
dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan
bahwa rapat anggota tersebut ditunda dan batas waktu penundaan tersebut
sekurang kurangnya satu minggu terhitng dari rapat anggota yang mengalami penundaan.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA
LUAR BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota
tahunan antara lain menetapkan :
1. Rencana kerja, Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2. Kewenangan pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1. Kewenangan untuk
menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat
anggota sebelumnya.
2. Menetapkan perluasan
usaha.
3. Memberi penyuluhan terkait
masalah pertanian.
4. Memberhentikan sementara pengurus
dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat pengganti
sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu
diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan Rapat
2. Acara Rapat
3. Waktu Rapat
4. Notulen Rapat.
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat
dalam berita acara rapat anggota dan disahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam
rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi kelompok tani Tangguh
bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang sah, dan usaha
kelompok tani yang sah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah
Republik Indonesia.
1. Setiap anggota diwajibkan
membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000,-/ orang
2. Setiap anggota
diwajibkan membayar simpanan wajib minimal Rp. 10.000,-/orang/ musim
3. Pembayaran simpanan
pokok selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang bersangkutan
diterima menjadi anggota kelompok.
4. Pembayaran
simpanan wajib selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah masa
panen berakhir
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Anggaran Rumah Tangga Kelompok tani ini
berlaku dan berjalan sejak tanggal dilaksanakannya Reformasi kepengurusan kelompok tani Tangguh sampai dengan batas
waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
1. Pengeluaran
Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
2. Pengeluaran
rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40
persen dari saldo kas terakhir. Dari 40 persen tersebut 80 persennya
di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian
sebagai tunjangan jabatan.
3. Pengeluaran
insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
4. Besarnya
pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari
Kelompok dibagi sebagai berikut:
1.
30 % untuk dana pengurus
2.
5 % untuk dana
sosial
3.
35 % untuk dana pembangunan
4.
30 % untuk kelangsungan kelompok.
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi kelompok tani diperlukan
untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan
organisasi kelompok tani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam
Kelompok Tangguh adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran nama baik
kelompok tani Tangguh, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain
akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2. Tidak merawat atau
memelihara tanaman akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok
selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
3. Terbukti mencuri hasil tani
anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4. Terbukti mencuri alat
pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari
keanggotaan setelah di beri peringatan 3 ( tiga ) kali untuk mengganti.
5. Tidak membayar simpanan
pokok, simpanan wajib akan diberi
peringatan selama 3 ( tiga ) kali dan bilamana setelah diberi peringatan 3 ( tiga ) kali tetap mengabaikan, maka tidak
akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan dari
keanggotaan kelompok.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang
strategis dalam manajemen kelompok tani dan bertanggung jawab dalam menjalankan
organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh
rapat anggota.
Pasal 27
(1) Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih
oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat
anggota.
(2) Struktur kepengurusan Kelompok Tani
Tangguh Desa Banyuputih Kidul terdiri dari :
1. Seorang Ketua merangkap anggota
2. Seorang wakil ketua merangkap anggota
3. Seorang sekretaris merangkap anggota
4. Seorang Bendahara merangkap anggota
5. 3 (tiga) orang seksi, meliputi seksi Saprodi,
seksi penanggulanagn hama, seksi pemasaran produksi dan masing – masing
merangkap anggota.
(3) Bila dipandang perlu kepengurusan seksi
dapat dikembangkan dan ditambah personilnya
sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kelompok.
(4) Bilamana Ketua berhalangan tetap atau
mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis, maka tugas dan tanggung
jawabnya digantikan oleh wakil ketua sampai masa jabatan berakhir.
Pasal
28
(1) Pengurus Kelompok dipilih untuk masa
jabatan 5 ( lima ) tahun.
(2) Dalam hal tersebut pasal 28 ayat 1
terkecuali untuk seorang sekretaris dipilih untuk masa jabatan 6 (enam) tahun
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan
pengurus setiap waktu bila terbukti :
1. Menyalah gunakan wewenang
2. Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
3. Tidak mentaati AD dan ART kelompok
Pasal 30
(1) Pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali untuk
masa jabatan berikutnya
(2) Dalam hal tersebut pasal 30 ayat (1), terkecuali
untuk seorang ketua dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 31
Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri
sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus
menginformasikan kepada setiap anggota dalam rapat anggota untuk dimintai
usulan nama yang pantas menggantikan.
BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN
PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola
Kelompok Tani Tangguh, dibentuk pengurus yang terdiri
dari :
1. Seorang ketua yang bertanggung jawab terhadap
kelangsungan hidup dan perkembangan kelompok tani sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga kelompok tani dan membina hubungan baik dengan instansi
terkait.
2. Seorang wakil ketua yang bertanggung jawab membantu
tugas ketua pada sektor lapangan dan membawahi seksi saprodi, ssksi
penanggulangan hama dan seksi pemasaran hasil produksi dan bersama sama ketua membina hubungan baik dengan instansi
terkait.
3. Seorang sekretais yang bertanggung jawab mencatat dan
mengagendakan semua kegiatan kelompok tani dan bersama ketua membina hubungan baik dengan instansi
terkait..
4. Seorang bendahara yang bertanggung jawab mencatat dan
membukukan semua arus keuangan kelompok
5.
Pengurus seksi yang bertanggung jawab terhadap
bidangnya masing – masing.
BAB XIV
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 33
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus
adalah :
1. Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya.
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran
pendapatan dan belanja kelompok tani.
3. Menyelenggarakan rapat
anggota.
4. Membuat laporan keuangan
dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5. Melaksanakan administrasi
organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar
pengurus.
BAB XV
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 34
Wewenang pengurus antara lain :
1. Mewakili kelompok tani di
dalam dan diluar.
2. Memutuskan
penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3. Melakukan
kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani Tangguh
sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga kelompok tani Tangguh.
BAB XVI
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 35
Badan Pengurus mengadakan rapat pengurus
sekurang – kurangnya setiap 60 hari sekali, dan dihadiri sekurang-kurangnya 3 (
tiga ) orang badan pengurus.
Pasal 36
Dalam semua rapat ketua yang memegang
pimpinan, jika ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh wakil ketua atau
Badan Pengurus yang lain yang dipilih diantara yang hadir.
Pasal 37
Jika jumlah suara yang setuju dan yang
tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan untuk
kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak
memutuskan suatu hal atau usul – usul dan keputusan itu dianggap sah.
BAB XVII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 38
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
(2) Perubahan dan atau penambahan terhadap
Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui rapat anggota tahunan.
(3) Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui,
disahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok tani Tangguh di Dusun
Krajan II Desa Banyuputih Kidul Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang
pada Tanggal 21 Desember 2015
(4) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Banyuputih Kidul .Pada tanggal : 21 Desember 2015
Ketua Kelompok tani Tangguh
Eko Soelis Fatmahadi
Mengetahui
Kepala UPT - BPP PPL Pertanian Ketua GAPOKTAN
Kecamatan Jatiroto Desa Banyuputih Kidul Desa Banyuputih Kidul
Ir. WIRATNO DENY HARIYANTO H. ABD. CHOLIQ
NIP.1963406 199803 1 003
Mantap......
BalasHapusHow to login into the casino in 2021
BalasHapusHere https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ is how to do this: Step 1. Go to the website. · Click on the “Login” link 출장안마 on the right-hand side. · Click on the “Login” button to 바카라 사이트 enter a live chat number. · febcasino.com Enter the 출장마사지